Individu vs Kelompok
Alfred Riedl vs PSSI
Alfred Reidl mendapati dirinya dipecat secara sepihak saat terbentuknya kepengurusan PSSI baru yang dipimpin oleh Djohar Arifin setelah mengalami masa simpang siur dan kebanyak media berspekulasi. Sebelumnya Alfred Riedl dikontrak untuk menjadi pelatih timnas Indonesia Senior untuk bertarung di Pala AFF dan berhasil mencapai final meskipun tidak juara. Selama dirinya melatih, banyak pujian yang dialamatkan kepadanya. Masyarakat pun berharap dirinya terus melatih timnas senior.
Alfred Riedl tidak terima dengan hal ini karena pemutusan ini dilakukan secara sepihak. Akhirnya dia meminta kompensasi dari sisa kontraknya yang bersisa beberapa bulan lagi kalo tidak ia mengancam akan mengadukannya ke FIFA. Akhirnya, kepengurusan PSSI yang baru berunding tentang masalah ini yang berjalan dengan alot. Negosiasi ini berjalan tidak lancar karena PSSI mau membayar setengah dari sisa kontrak.
Pemecatan ini dinilai tak tepat karena kinerja kepelatihan Alfred saat melatih Indonesia timnas senior cukup bagus meskipun baru menghadapi tim-tim yang levelnya sama dengan indonesia di Asia Tenggara dan berhasil memunculkan pemain baru seperti Okto dan Nasuha.
PSSI menganggap Pemecatan ini dianggap sah karena Alfred Riedl bukan terikat oleh kontrak PSSI, melainkan Nirwan Bakrie selaku Ketua Badan Timnas Nasional dan pemecatan ini sesuai peraturan. Mereka juga mengatakan bahwa telah mencari surat kontrak tersebut, namun tidak ditemukan keberadaannya.
Faktor-faktor penyebab terjadinya konflik tersebut yaitu:
· Terjadinya pergantian kepengurusan lama menjadi baru, yang membuat beberapa kebijakan berubah.
· Kontrak yang dilakukan bukan dari PSSI.
· Kompensasi dari sisa kontrak yang tidak dibayar oleh PSSI.
· Adanya keinginan kepengurusan PSSI baru untuk menghilangkan semua kebijakan yang dilakukan oleh kepengurusan PSSI yang lama.
Solusi yang kami tawarkan terhadap masalah ini adalah:
· Membayar kompensasi kontrak secara penuh sesuai dengan durasi kontrak yang tersisa.
· Memberikan surat pemberhentian secara terhormat.
· Memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada media, sehingga tidak timbul dugaan-dugaan yang negatif.
· Menambah kebijakan-kebijakan baru, tetapi tidak menghilangankan kebijakan-kebijakan yang positif.
0 Comments:
Posting Komentar